Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis, bentuk, lokasi dan penempatan menara telekomunikasi, perizinan dan pembangunan serta monitoring, evaluasi dan pengendalian. Selain itu juga diatur mengenai jaminan keselamatan untuk lingkungan sekitar bangunan menara atas beroperasinya menara telekomunikasi dan harus melaporkan secara berkala setiap tahun keberadaan menara kepada Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat