Peraturan Bupati ini mengatur tentang penerimaan insentif untuk perangkat daerah pelaksana pemungutan pajak dan retribusi ditetapkan sebesar 5% untuk tiap jenis pajak dan retribusi. Diatur juga mengenai penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, target penerimaan pajak daerah, retribusi daerah dan target kinerja pendapatan pajak daerah, retribusi daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat