TARIP PELAYANAN - AIR BERSIH - PDAM
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2018/No.49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelayanan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri Kota Cilegon Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Perda Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2003 tentang Biaya Pelayanan Air Bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), untuk jenis biaya baru maupun perubahan, denda atas keterlambatan pembayaran dan besarnya biaya pelayanan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
- UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 121 Th 2015; PP No 122 Th 2015; Permendagri No 70 Th 2016; Permendagri No 71 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 8 Th 2002; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2003; Perwal Kota Cilegon No 48 Th 2009.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Tarif Pelayanan Air Bersih; 3. Tarif Air; 4. Tarif Non air; 5. Denda Keterlambatan; 6. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
- 11 halaman
|