Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan DInkominfo yang merupakan unsur pelaksana bidang komunikasi dan informatika, bidang informasi dan komunikasi publik, bidang e-government, bidang sandi, teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan kewenangan daerah kabupaten dan susunan organisasi Dinkominfo yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasika dan Komunikasi Publik, Bidang elektronik Government, Bidang Sandi, Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat