Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 68 Tahun 2016

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan DInkominfo yang merupakan unsur pelaksana bidang komunikasi dan informatika, bidang informasi dan komunikasi publik, bidang e-government, bidang sandi, teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan kewenangan daerah kabupaten dan susunan organisasi Dinkominfo yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Informasika dan Komunikasi Publik, Bidang elektronik Government, Bidang Sandi, Teknologi Informasi dan Komunikasi, UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional. Termasuk juga diatur mengenai tugas dan fungsi serta tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 November 2016
Tanggal Pengundangan
17 November 2016
Tanggal Berlaku
17 November 2016
Sumber
BD.2016/NO.68
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan