Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2013

Pajak Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Rokok, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Penetapan Pajak ; 7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak; 8. Insentif Pemungutan; 9. Bagi Hasil Pajak Dan Pemanfaatan ; 10. Kedaluwarsa Penagihan; 11. Sanksi Administratif; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.9
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan