Peraturan ini mengatur tentang Pelayanan Publik, yang terdiri atas : 1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP; 3. PEMBINA, PENANGGUNG JAWAB, PENYELENGGARA, DAN EVALUASI PELAYANAN PUBLIK; 4. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 5. PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK; 6. PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI; 7. PERAN SERTA MASYARAKAT; 8. PENGAWASAN; 9. SANKSI; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat