Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011

PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Kelindang. (2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Kelindang berkedudukan di Desa Lubuk Unen. (3) Kecamatan Merigi Kelindang mempunyai batas-batas wilayah : a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung; c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang; d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati; (4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang meliputi: a. Desa Jambu; b. Desa Penembang; c. Desa Talang Ambung; d. Desa Taba Durian Sebakul; e. Desa Lubuk Unen; f. Desa Pungguk Ketupak; g. Desa Pungguk Beringin; h. Desa Ulak Lebar; i. Desa Kelindang; j. Desa Bajak II; (5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Kelindang adalah 98.42 KM². (6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Kelindang adalah 7.383 Jiwa. (7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
28 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
25 Juli 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 09
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan