PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu membentuk lembaga-lembaga lain di luar unsur Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Dinas dan Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk melakukan penyederhanaan pelayanan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat diperlukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sementara waktu pembahasannya relatif singkat, maka perlu ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Bupati;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU Drt No.4 Tahun 1956
3. UU Drt No. 32 Tahun 2004
4. PP No. 38 Tahun 2007
5. PP No. 41 Tahun 2007
6. Permendagri No. 24 Tahun 2006
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Permendagri No. 20 Tahun 2008
- Pasal 7
(1) susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari:
a. Ke[ala.
b. Sub Bagian Tata Usaha.
c. Seksi Pelayanan Informasi dan Promosi.
d. Seksi Pelayanan Perizinan.
e. Seksi Pelayanan Non Perizinan.
f. Tim Teknis.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
- 8 Halaman
|