PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa kondisi geografis Bengkulu Selatan termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, gunung meletus dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, korban jiwa dan dampak psikologis;
b. b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan bencana dimaksud pada huruf a dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, sehingga perlu lakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat, maka sangat mendesak untuk segera dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU Drt No. 4 Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 24 Tahun 2007
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Perpres No. 8 Tahun 2008
8. Permendagri No. 57 Tahun 2007
9. Permendagri No. 46 Tahun 2008
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 3 Tahun 2008
- Pasal 2
Dengan Peraturan ini dibentuk organisasi dan tata Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2009.
- 10 halaman
|