Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013

PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Dengan Peraturan Daerah ini : a. didirikan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu; dan b. dibentuk Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2013
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan