PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2013 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN DAN PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengamanatkan tanggung jawab pemerintah atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya maka pemerintah bertanggungjawab untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b. bahwa pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu merupakan bagian upaya Pemerintah Kota Bengkulu dalam meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pendirian dan pembentukan susunan organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 36 Tahun 2009
5. UU No. 44 Tahun 2009
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 41 Tahun2007
- Pasal 2 :
Dengan Peraturan Daerah ini :
a. didirikan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu; dan
b. dibentuk Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bengkulu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013.
- 21 halaman
|