Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2019

Pencabutan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pencabutan Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
Ld.2019/02
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan