Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016

Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Memuat: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa; Pengelolaan Kegiatan; Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Swakelola; Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Barang/ Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 403
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan