Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 21 Tahun 2015

Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (1) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dimaksudkan untuk memanfaatkan Uang Daerah yang sementara belum digunakan dan/ atau adanya kelebihan kas secara optimal dalam betuk Deposito/giro. (2) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito /Giro bertujuan untuk mendapatkan bunga atau Nisbah. (3) Bunga atau Nisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
04 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2015
Tanggal Berlaku
05 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 358
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan