PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 358
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK: |
- a. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositkan dan / atau melakukan investasi jangks pendek uang milik Daerah yang sementara belum diggunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang pengelolaan Uang Negara / Daerah, dalam hal terjadi kelebihan Kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada Rekening di Bank Sentral/ Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku;
- 1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2006
10. PP No. 39 Tahun 2007
11. PP No. 71 Tahun 2010
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permendagri No. 1 Tahun 2014
14. Perda kab. Kaur No. 05 Tahun 2015
- Pasal 2
(1) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dimaksudkan untuk memanfaatkan Uang Daerah yang sementara belum digunakan dan/ atau adanya kelebihan kas secara optimal dalam betuk Deposito/giro.
(2) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito /Giro bertujuan untuk mendapatkan bunga atau Nisbah.
(3) Bunga atau Nisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
- 6 Halaman
|