Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014

Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, dan Asas; 3. Kewenangan dan Tanggungjawab; 4. Penguasaan; 5. Wilayah Pertambangan; 6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup); 7. Usaha Pertambangan; 8. Perizinan; 9. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengawasan Penjualan Mineral Dan Batubara; 10. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara; 11. Reklamasi Dan Pascatambang; 12. Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat; 13. Hak Dan Kewajiban; 14. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan; 15. Usaha Jasa Pertambangan; 16. Pendapatan Daerah; 17. Data dan Sistem Informasi Pertambangan; 18. Penelitian dan Pengembangan; 19. Pendidikan dan Pelatihan; 20. Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan; 21. Insentif dan Disinsentif; 22. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 23. Larangan dan Sanksi Administrasi; 24. Ketentuan Pidana; 25. Ketentuan Peralihan; 26. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2014
Sumber
LD.2014/NO.6
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan