RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) DI KAWASAN PASAR BAWAH MANNA KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di Kawasan Pasar Bawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK: |
- Menimbang;
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pedoman terhadap seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan pembangunan di kawasan Pasar Bawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, maka perlu disusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Dikawasan Pasar Baawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan;
- 1. UU Darurat No. 4 Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 28 Tahun 2002
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 10 Tahun 2009
6. UU No. 32 Tahun 2009
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP RI No. 36 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Perda kab. Bengkulu Selatan No. 08 Tahun 2011
11. Perda kab. Bengkulu Selatan No. 09 Tahun 2011
12. Perda kab. Bengkulu Selatan No. 08 Tahun 2013
- Pasal 3
(1) Muatan dan Materi RTBL Kawasan Pasar Bawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan disusun dengan sistematika sebgai berikut;
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : IDENTIFIKASI KAWASAN
BAB III : KONSEP UMUM PERANCANAGAN
BAB IV : PANDUAN UMUM PENATAN
BAB V : PANDUAN DETAIL PENATAAN
BAB VI : INDIKASI PROGRAM
BAB VII : PENGENDALIAN RTBL
BAB VIII : PENUTUP
(2) Rincian Muatan dan Materi RTBL Kawasan Pasar Bawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2015.
- 5 Halaman
|