Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015

Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di Kawasan Pasar Bawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 (1) Muatan dan Materi RTBL Kawasan Pasar Bawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan disusun dengan sistematika sebgai berikut; BAB I : PENDAHULUAN BAB II : IDENTIFIKASI KAWASAN BAB III : KONSEP UMUM PERANCANAGAN BAB IV : PANDUAN UMUM PENATAN BAB V : PANDUAN DETAIL PENATAAN BAB VI : INDIKASI PROGRAM BAB VII : PENGENDALIAN RTBL BAB VIII : PENUTUP (2) Rincian Muatan dan Materi RTBL Kawasan Pasar Bawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) di Kawasan Pasar Bawah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
14 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2015
Tanggal Berlaku
14 Maret 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten BS Tahun 2015 Nomor 6
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan