retribusi - retribusi penggantian biaya cetak kTP dan akta catatan sipil
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2015/ NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya; dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 53 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kebumen No. 3 Tahun 2009
- 1. Mencabut Perda Kabupaten Kebumen No. 7 Tahun 2012
2. Penggantian Biaya Cetak KTP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran
Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 81, Peraturan Bupati Kebumen Nomor
13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 7 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|