APBD - APBD 2016
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2015/ NO. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama, dan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun 2015 yang di jabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali pada tanggal 28 September 2015. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2016;
- Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Boyolali No. 4 tahun 2007; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011
- 1. Peraturan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2016
2. Peraturan Anggaran Belanja Daerah Tahun 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 hlm
|