Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2016

Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, maksud, dan tujuan pengeturan penyelenggaraan bangunan gedung. Ruang lingkup peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut. a. asas penyelenggaraan bangunan gedung; b. fungsi dan klasifikasi bangunan gedung; c. bangunan bukan gedung; d. persyaratan bangunan gedung; e. pendataan bangunan gedung; f. tim ahli bangunan gedung; g. sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. penyelenggaraan bangunan gedung; i. peran masyarakat; j. pembinaan; k. sanksi administratif; l. ketentuan pidana; m. ketentuan peralihan; dan n. ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung Timur
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Manggar
Tanggal Penetapan
02 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2016
Tanggal Berlaku
03 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan