Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Berisi Tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi; 3. Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Jabatan; 6. Kewenangan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat