pERUSDA - PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2015/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali merupakan perusahaan milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota se Jawa Tengah maka dalam rangka mendukung struktur permodalan dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Boyolali perlu melakukan penyertaan modal, dan berdasarkan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik negara dan/atau BUMD. Serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Boyolali;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 1992; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boyolali No. 16 Tahun 2011;
- 1. Asas, Maksud dan Tujuan
2. Penyertaan Modal
3. tata cara Penyertaan modal
4. Pelaksanaan Penyertaan Modal
5. hak dan Kewajiban
6. Deviden
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12 hlm
|