rumah susun - sederhana - perumahan rakyat
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, LD.2019/07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pelaksana teknis daerah Rumah Susun Sederhana Sewa Pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota Serang.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Rumah Susun Sederhana Sewa pada Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang.
- Pasal 18 Ayat 6; UU No 32 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 18 Th 2016; Permendagri No 12 Th 2017; Perda Kota Serang.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Kedudukan; 4. Susunan Organisasi; 5. Tugas dan Fungsi; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
- 9 halaman
|