Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Yujuan; 3. Standar Pelayanan; 4. Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan; 5. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif dan Penerimaan Rumah Sakit; 6. Kelas Keperawatan; 7. Pasien Jaminan Asuransi dan Perusahaan Pihak Ketiga; 8. Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya; 9. Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik; 10. Pelayanan Rawat Darurat Dan Pelayanan Ambulance; 11. Pelayanan Rawat Inap; 12. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan; 13. Pelayanan Rehabilitasi Medik; 14. Pelayanan Jenazah; 15. Pelayanan Penunjang Medik; 16. Pelayanan Gizi Dan Farmasi; 17. Besaran Tarif; 18. Tata Cara Penagihan; 19. Ketentuan Lain-Lain; 20. Sanksi Administratif; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat