Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2012

Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin, yang berisis: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Standar Pelayanan; 4. Penghitungan dan Pola Tarif Jasa Pelayanan; 5. Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; 6. Kelas Keperawatan; 7. Pasien Jaminan Asuransi dan Perusahaan Pihak Ketiga; 8. Waktu Pelayanan dan Pemulangan Pasien Serta Perhitungan Biaya; 9. Pelayanan Rawat Jalan / Poliklinik; 10. Pelayanan Rawat Darurat Terpadu dan Pelayanan Ambulance; 11. Pelayanan Rawat Inap; 12. Tindakan Medik dan Jasa Pelayanan; 13. Pelayanan Persalinan; 14. Pelayanan Rehabilitasi Medik; 15. Pelayanan Jenazah; 16. Pelayanan Penunjang Medik; 17. Pelayanan Gizi dan Farmasi; 18. Besaran Tarif; 19. Tata Cara Penagihan; 20. Pelayanan Nonkelas; 21. Ketentuan Lain-Lain; 22. Sanksi Administratif; 23. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pola Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan