Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012

Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Dasar Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Kesehatan Ibu, Bayi Dan Anak; 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Kesehatan Makanan; 7. Obat Dan Perbekalan Kesehatan; 8. Kesehatan Lingkungan; 9. Kawasan Tanpa Rokok; 10. Penyakit Menular Dan Tidak Menular; 11. Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat; 12. Jaminan Kesehatan; 13. Pelayanan Home Care; 14. Badan Pertimbangan Kesehatan Daerah; 15. Pembinaan dan Pengawasan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
16 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2012
Tanggal Berlaku
16 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan