Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Penjualan Barang Milik Daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD.2016/NO.87
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah yang Berasal dari Penjualan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan guna penyeragaman pelaksanaan penghapusan barang milik daerah yang berasal dari penjualan barang milik daerah, maka perlu menyusun standar operasional prosedur tentang penghapusan barang milik daerah yang berasal dari penjualan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Berasal Dari Penjualan Barang Milik Daerah;
- UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Permendagri No. 52 Tahun 2011, Permen PAN Dan RB No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 19 Tahun 2016.
- Standar Operasinal Prosedur Penghapusan BMD yang berasal dari penjualan BMD, meliputi Ketentuan Umum dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 5 halaman
|