pelimpahan sebagian - kewenangan - wali kota
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2019/No.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota tangerang Nomor 19 Tahun 2018 tentang pelimpahan Sebagian Kewenangan Sebagaian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat.
ABSTRAK: |
- Bahwa pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota
kepada Camat telah ditetapkan dengan Peraturan
Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018, namun untuk
menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 ayat (1) dan
Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2018 tentang Kecamatan, Pasal 9 ayat (1) dan Ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130
Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana
dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan
Masyarakat Di Kelurahan dan ketentuan Pasal 3
ayat (2) angka 10 Peraturan Wali Kota Nomor 82
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Kecamatan guna melaksanakan tugas lain yang
dilimpahkan oleh Wali Kota untuk melaksanakan
sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah, maka Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
- UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 17 Th 2018; Pemendagri No 4 Th 2010; Pemendagri No 130 Th 2018; Perda No 8 Th 2016; Perwal Kota Tangerang No 82 Th 2016.
- Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Sebagai Kewenangan Wali Kota Kepada Camat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2019.
- 21 halaman
|