Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Bentuk dan penempatan lokasi menara; 3. Pembangunan menara dan penempatan bts; 4. Penggunaan bersama menara telekomunikasi; 5. Menara kamuflase, micro cell dan serat optik; 6. Pengecualian dari penempatan lokasi menara; 7. Perizinan pembangunan menara; 8. Partisipasi pembangunan dan asuransi; 9. Hak dan kewajiban; 10. Retribusi; 11. Pemeliharaan menara; 12. Pengawasan dan pengendalian; 13. Pengecualian; 14. Ketentuan penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat