Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri yaitu tentang Bendahara Penerimaan SKPD, Wewenang Bendahara Penerimaan SKPD, Bendahara Pembantu SKPD, sistem online pembayaran pajak atau retribusi, tugas dan wewenang bendahara penerimaan pembantu, dokumen SPP UP, uang persediaan, dokumen SPP-GU, pengajuan pengesahan laporan pertanggungjawaban, tambahan uang persediaan, dokumen SPP TU, pengajuan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang, Lampiran permintaan pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat