Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 83 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bypati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri yaitu tentang Bendahara Penerimaan SKPD, Wewenang Bendahara Penerimaan SKPD, Bendahara Pembantu SKPD, sistem online pembayaran pajak atau retribusi, tugas dan wewenang bendahara penerimaan pembantu, dokumen SPP UP, uang persediaan, dokumen SPP-GU, pengajuan pengesahan laporan pertanggungjawaban, tambahan uang persediaan, dokumen SPP TU, pengajuan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Tambahan Uang, Lampiran permintaan pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya dan Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bypati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
22 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2018
Sumber
BD No 83/2018
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan