Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah sebagai berikut: etentuan Bab V Pajak Hiburan Pasal 16 ayat (2) huruf f, kata “Golf” dihapus; etentuan Bab VII Pajak Penerangan Jalan Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak pada Pasal 31 ayat (1) diubah, yang semula tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan 7% (tujuh persen) diubah menjadi 10% (sepuluh persen); Ketentuan Bab VII Pajak Penerangan Jalan Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak pada Pasal 32 pada angka 7% (tujuh persen) diubah menjadi 10% (sepuluh persen); Ketentuan Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Pasal 34 ayat (2) huruf a diubah menjadi (a) kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan untuk keperluan rumah tangga; Ketentuan Bab VIII Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak pada Pasal 37 diubah yang semula tarif pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar 5% (lima persen) menjadi 15% (lima belas persen); dan Ketentuan Bab XXI Ketentuan Penutup pada Pasal 75 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat