Pengelolaan Air Limbah Domestik
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD. 2019/No. 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk menyiapkan lingkungan yang baik dan sehat serta untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga Negara, bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kota Pematangsiantar, pengelolaan air limbah merupakan upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksankan, memantau, dan mengevaluasi penanganan air limbah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1974; U No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 15 Tahun 1986; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2014; PP No.122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 185 Tahun 2014; PERMENKES No. 2 Tahun 2014; MENLHK No. P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; PERMEN PU No. 04/PRT/M/2017; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 5 Tahun 2011; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 1 Tahun 2017; PERWAL PEMATANGSIANTAR No. 4 Tahun 2017; PERWAL PEMATANGSIANTAR No. 13 Tahun 2018
- Pengelolaan Air Limbah Domestik
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
- 28 Hlm
|