Teknis pemberian tunjangan hari raya bagi pns, pejabat negara dan dprd
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD. 2019/No. 07
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK: |
- Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA KOTA PEMATANGSIANTAR No. 10 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pembayaran Tunjangan Hari raya
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- 4 Hlm
|