Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.01/2017

Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
149/PMK.01/2017
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 November 2017
Tanggal Pengundangan
08 November 2017
Tanggal Berlaku
08 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1550, jdih.kemenkeu.go.id : 30 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 200/PMK.01/2022 tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan