Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Tata cara pembayaran retribusi, Tata cara pemungutan retribusi, Tata cara penagihan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, tata cara pemeriksaan retribusi, Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebsasn retribusi, Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa, tata cara pemberian insentif dan pemanfaatan retribusi, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
11 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2019
Tanggal Berlaku
11 Februari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan