Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas (Berita daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 34) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 ayat ( 5 ) diubah, sehingga pasal 6; 2. Ketentuan Pasal 7 ayat ( 3 ) di hapus dan ayat (4) diubah; 3. Lampiran Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas (Berita daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2017 Nomor 35) diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perjalanan Dinas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
15 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2019
Tanggal Berlaku
15 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 34 Tahun 2017 tentang PERJALANAN DINAS
    Perubahan Pertama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan