Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul 3. Kewenangan Lokal Berskala Nagari 4. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari 5. Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Nagari 6. Pembiayaan 7. Pungutan Nagari 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat