Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas 3. Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas 4. Pendanaan 5. Ketentuan Lain-Lain 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat