KESEJAHTERAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Lokal Kemiskinan di Kabupaten Magetan
ABSTRAK: |
- a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh agar program kegiatan penanganan fakir miskin tepat sasaran;
b. bahwa dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan diperlukan indikator rumah tangga miskin yang memenuhi kelayakan untuk dapat diusulkan ke dalam Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
c. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengatur Indikator Lokal Kemiskinan di Kabupaten Magetan yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 713);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mekanisme Penggunaan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 705);
Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184);
Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/Huk/2013 tentang Penetapan dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
- Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. Tujuan Penyusunan Indikator Lokal Kemiskinan;
3. Indikator Lokal Kemiskinan;
4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
- 14 Halaman
|