pelimpahan sebagian - kewenangan - wali kota
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, LD.2018/No. 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali KOta Kepada Camat Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2014 tantang Pelimpahan sebagian kewenangan wali kota kepada camat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan peraturan wali kota Cilegon tentang pelimpahan sebagian kewenagan wali kota kepada camat untuk melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
- UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 33 Th 2004; UU No 25 Th 2009; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014; PP No 19 Th 2008; PP No 18 Th 2016; PP No 17 Th 2018; Pemendagri No 4 Th 2010; Keputusan Mendagri No. 138-270 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 14 Th 2014; Pewal Kota Cilegon No 81 Th 2016; Perwal Kota Cilegon No 82 Th 2016; Keputusan Wali Kota Cilegon No 060/Kep.20-ORB/2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pelaksanaan Urusan; 3. Kewenangan Camat; 4. Keterkaitan; 5. Pelaporan, monitoring dan Evaluasi Serta Pembinaan; 6. Pembiayaan dan Penerimaan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
- 53 halaman
|