penetapan - penegasan batas - kecamatan - kelurahahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD.2018/No.46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cilegon
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin tertib administrasi pemerintaha, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah kecamatan dan kelurahan serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) peraturan mentri dalam negri nomor 45 tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, perlu menetapkan peraturan wali kota tentang penetapan dan penegasan batas kecamatan dan kelurahan di kota cilegon.
- UU No 15 Th 1999; UU No 23 Th 2000; UU No 43 Th 2008; UU No 4 Th 2011; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2018; PerPres No 9 Th 2016; Pemendagru No 5 Th 2016; Pemendagri No 45 Th 2015; Pemendagri No 141 Th 2017; perda Kota Cilegon No 12 Th 2003.
- 1. ketentuan Umum; 2. Penetapan dan penegasan batas; 3. Objek Penetapan dan Penegasan batas; 4. Deskripsi Batas Kecamatan; 5. Deskripsi Batas Kelurahan; 6. Deskripsi Koordinat dan Geografis Pulau-Pulau; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan lain-lain; 9. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2018.
- 61 halaman
|