Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 46 Tahun 2018

Penetapan Dan Penegasan Batas Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cilegon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. ketentuan Umum; 2. Penetapan dan penegasan batas; 3. Objek Penetapan dan Penegasan batas; 4. Deskripsi Batas Kecamatan; 5. Deskripsi Batas Kelurahan; 6. Deskripsi Koordinat dan Geografis Pulau-Pulau; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan lain-lain; 9. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 46 Tahun 2018 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cilegon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
05 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2018
Tanggal Berlaku
05 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.46
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan