rencana kerja - perangkat daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD.2018/No.43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2019
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelarasan program dan kegiatan perangkat daerah dalam mengoptimalkan pencapaian sasaran sesuai visi dan misi serta tugas pokok dan fungsi perangjat daerah, ditetapkan rencana kerja perangkat daerah ( Renja Pd) mLingkup Pemerintahan Kota Cilegon Tahun 2019.
- UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 25 Th 2004; UU No 17 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; UU No 33 Th 2004; UU No 26 Th 2007; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2006; PP No 6 Th 2008; PP no 8 Th 2008; PP no 18 Th 2016;PerPres No 2 Th 2015; Pemendagri No 86 Th 2017; Pemendagri RI No 22 Th 2018; Perda Kota Cilegon No 19 Th 2006; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010; Perda Kota cilegon No 3 Th 2011; Peda Kota Cilegon No 4 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Muatan dan rencana Kerja Perangkat Daerah; 3. Penyusunan Renja Perangkat Daerah; 4. Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
- 13 halaman
|