pedoman teknis - pelaksanaan - sensus barang - milik daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2018/No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 142 ayat (1) peraturan daerah Kota Cilegon nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah, bahwa pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
- UU No 15 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 2014; Pemendagri No 19 Th 2016; Pemendagri No108 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2018.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Subjek Pelaksana sensus BMD; 4. Pelaksanaan Sensus BMD; 5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- 52 halaman
|