izin penggunaan - pemanfaatan tanah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2018/No.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengendalian terhadap pemanfaatan dan/atau penggunaan tanah untuk kegiatan usaha dengan luas tanah/lahan di bawah 10.000 M (sepuluh ribu meter persegi), maka Pemerintah Daerah perlu Membuat Kebijakan perizinan Peruntukan penggunaan tanah dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- UU No 5 Th 1960; UU No 25 Th 2007; UU No 26 Th 2007; UU No 25 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 24 Th 1997; PP no 16 Th 2004; Peraturan kepala badan koordinasi RI No 13 Th 2017; Perda Kota Cilegon No 2 Th 2004; Perda Kota Cilegon No 16 Th 2005; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2012.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Izin Penggunaan Pemafaatan Tanah; 3. Tata Cara Permohonan IPPT; 4. Masa Berlaku IPPT; 5. Perubahan IPPT; 6.Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2018.
- 10 halaman
|