Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2018

Pelayanan Publik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ktentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; 3. Pengorganisasian, Pengawasan, Evaluasi, dan Penilaian Kinerja Pelayana Publik; 4. Manajemen Pelayana Publik; 5. Hak, Kewajiban, dan Larangan; 6. Kerjasama dan Peran serta Masyarakat; 7. Pelanggaran dan Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2018
Tanggal Berlaku
17 Desember 2018
Sumber
LD.2018/No. 9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan