Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Meliputi Maksud dan Tujuan; Asas Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Program TSP; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
10 April 2013
Tanggal Pengundangan
10 April 2013
Tanggal Berlaku
10 April 2013
Sumber
LD.2013/NO 6
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan