Dalam Peraturan Dearah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Jenis dan Pengecualian Penerimaan Pendapatan Non Tunai, Mekanisme Penerimaan Pendapatan Non Tunai, Mekanisme Pembayaran Belanja Non Tunai, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat