Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI, PEREDARAN, PENYIMPANAN, PENJUALAN DAN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memasukkan, menyalurkan dan menjual (Importir, Distributor, Sub Distributor, Pengecer) minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sinjai. (2) Setiap orang dilarang: a. mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, D dan minuman beralkohol trdisional serta minuman dengan permentasi/campuran/racikan lainnya; b. memasuki wilayah Kabupaten Sinjai yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan/atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Sinjai; c. membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun memasuki atau melintasi wilayah Kabupaten Sinjai; d. memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia tumbuh-tumbuhan, dan sejenis di wilayah Kabupaten Sinjai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2009 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PRODUKSI, PEREDARAN, PENYIMPANAN, PENJUALAN DAN KONSUMSI MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan