(1) Setiap orang atau badan usaha dilarang memproduksi, mengedarkan, memasukkan, menyalurkan dan menjual (Importir, Distributor, Sub Distributor, Pengecer) minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sinjai. (2) Setiap orang dilarang: a. mengkomsumsi minuman beralkohol golongan A, B, C, D dan minuman beralkohol trdisional serta minuman dengan permentasi/campuran/racikan lainnya; b. memasuki wilayah Kabupaten Sinjai yang berada dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol dan/atau tindakannya berdampak hukum terhadap ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Sinjai; c. membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun memasuki atau melintasi wilayah Kabupaten Sinjai; d. memproduksi atau mengoplos minuman beralkohol dari bahan kimia tumbuh-tumbuhan, dan sejenis di wilayah Kabupaten Sinjai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat