Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019

Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Fungsi, Tugas dan Wewenang - Hak dan Kewajiban Masyarakat - Kriteria Cagar Budaya - Pemilikan dan Penguasaan - Penemuan dan Pencarian - Register Cagar Budaya - Pelestarian - Penghargaan - Pendanaan - Pengawasan - Sanksi Administratif - Ketentuan Peralihan - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2019
Tanggal Berlaku
14 Februari 2019
Sumber
LD No 3/2019
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan