Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 87) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1, angka 1) dan angka 3) huruf a, dan huruf b angka 2 Pasal 1 diubah, 2. Ketentuan Pasal 2 diubah, 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, 4. Ketentuan Pasal 4 dihapus, 5. Ketentuan Pasal 5 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat