Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 94 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupatı Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organısası Dan Tata Kerja Unıt Pelaksana Teknıs Badan (UPTB) Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musı Banyuasın

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi Pokok dalam peraturan ini : pencabutan peraturan bupati nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musi Banyuasin

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupatı Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organısası Dan Tata Kerja Unıt Pelaksana Teknıs Badan (UPTB) Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musı Banyuasın
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.94
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organısası Dan Tata Kerja Unıt Pelaksana Teknıs Badan (Uptb) Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Musı Banyuasın

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan