Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019

Penyelengaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewenangan dan Kewajiban; 4. Perencanaan Perpustakaan; 5. Peyelenggaraan Perpustakaan; 6. Jenis Perpustakaan; 7. Layanan Perpustakaan; 8. Koleksi Perpustakaan; 9. Sarana dan Prasarana; 10. Tenaga Perpustakaan, Hak damn Kewajiban Pemustaka; 11. Pembudayaan Kegemaran Membaca; 12. Pendanan; 13. Promosi dan kerjasama; 14. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; 15. Pengehargaan; 16. Pembinaan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang
Tanggal Penetapan
15 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2019
Tanggal Berlaku
15 Februari 2019
Sumber
LD.2019/No. 2
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan